- Untuk formulir 3i-network yang ber id, itu diisi ahli waris yang sudah berusia 17 tahun, karena untuk meneruskan 3i-networknya, nama ahli waris bukan member 3i-network, karena kalau tiba-tiba pemegang polis meninggal yang meneruskan ID untuk 3i-networknya yaitu ahli waris.
- Untuk formulir SPAJ itu diisi bisa anak, walaupun umur masih kecil, bisa juga diisi suami atau istri.
BACA TANYA JAWAB DIBAWAH INI :
A : Bagaimana kalau pemegang polis meninggal dunia, tabungan masih belum mencapai 5 tahun, apa yang dilakukan ahli waris ?
Dan apabilan tabungan sudah mencapai 5 tahun, apa yang dilakukan ahli waris.
B
: Ahli waris yang tertera di formulir SPAJ berhak mendapatkan uang
pertanggungan senilai premi pemegang polis yang meninggal, 21 juta premi
350.000, 42 juta premi 700.000, 60 juta premi 1 juta, dan tabungan bisa
dilanjutkan dan bisa diklaim ahli waris, kalau tabungan tidak
diteruskan bisa kepotong biaya akusisi, dan tabungan habis, kalau sudah
mencapai 5 tahun, minimal tahun ke 6 bisa diklaim ahli waris.
A
: Kalau nasabah 3i udah punya income bulanan terus meninggal. kan dapat
Uang Pertanggungan (UP) 21 juta premi 350.000, 42 juta premi 700.000,
60 juta premi 1 juta, bagaimana incomenya apakah lanjut terus
ngalir/bulan? Ke ahli waris.?
B
: siahli waris dapat uang pertanggungan + nilai tabungan, tetapi si
ahli waris buka polis baru/nabung dari awal dan ID yg di gunakan adalah
ID sinasabah yg meninggal tadi, dan income akan tetap dapat.
A : Berarti tabungan, kalo si tertanggung meninggal tidak bisa diwariskan donk ???
Bukanya tabungan juga bisa diwariskan? Asal tabunganya tidak diklaim si ahli waris. Ketika si tertanggung meninggal ?
B
: Jika tertanggung meninggal dunia, maka ahli waris dapat uang
pertanggungan + saldo investasinya. Sementara jika ahli waris ingin
melanjutkan bisnisnya maka dia wajib buka polis baru dengan tertanggung
baru, menggunakan ID lama punya pemegang polis yang meninggal tadi.
Unitlink
gabungan antara asuransi jiwa dengan investasi menjadi satu kesatuan,
tidak dapat dipisahkan. Jadi ketika tertanggung meninggal dunia ahli
waris akan menerima Uang Pertanggungan + saldo investasi.
A
: misalkan sudah nabung 5 tahun terus di usia 50 tahun meninggal
kemudian si ahli waris tidak klaim sampai batas usia tertanggung 74
tahun, bolehkah dilakukan seperti itu ? catatan : ahli waris juga member
3i ?
B : Mohon untuk dipahami istilah asuransi.
Penanggung adalah pihak yang menanggung atas resiko, dalam hal ini adalah perusahaan.
Tertanggung adalah orang yang diasuransikan atau yang ditanggung jika terjadi resiko
Pemegang polis adalah orang yang membuat perjanjian dengan penanggung.
Jika
pemegang polis adalah sekaligus sebagai tertanggung dan meninggal dunia
maka uang pertanggungan + saldo investasi akan diberikan kepada ahli
waris. Jika ahli waris ingin melanjutkan bisnisnya maka harus buka polis
baru dengan ID yang lama,
Batas
maksimal untuk pengajuan klaim meninggal adalah 90 hari setelah
tertanggung meninggal dunia dan klaim dapat diajukan selama polis
berstatus aktif.
Tidak
bisa jika tertanggung sudah meninggal ahli waris tidak klaim dan
menunggu usia tertanggung 74th. Yang jadi tertanggung saja sudah
meninggal dunia kok.
Lebih
bijak jika langsung klaim kemudian uang pertanggungan dan saldo
investasi untuk buka polis baru. Dengan demikian dana kita akan dikelola
lagi oleh perusahaan. Memang dalam 5 thn pertama akan dikenakan lagi
biaya akuisisi.
Daripada tidak di klaim, kemudian waktu klaim ditolak karena sudah melewati batas maksimal yang diberikan.
Semoga bermanfaat.
A : Adakah kalau usul asuransi yg menyatakan bahwa apabila tidak di klaim > 90 hari akan ditolak?
misal
dalam sebuah keluarga ada 5 anggota keluarga yaitu ayah, ibu, anak1 (1
th), anak2 (3 th), anak3 (5th), anak4 (7th)... jika... ayah ikut 3i
sebagai pemegang polis sekaligus tertanggung kemudian ayah memasukan
semua anggota keluarga menjadi member 3i dimana ayah sebagai pemegang
polis atas tertanggung anggota keluarganya (ibu, anak 1, anak 2, anak 3,
anak 4)... bolehkan seperti itu ?