.feed-links{display:none;} quickedit{ display:none; /*-- Label Cloud --*/ /**Multihued Label By http://www.bloggerspice.com**/ #Label1 .cloud-label-widget-content {text-align:center;font-weight: bold;padding: 4px 0} #Label1 .cloud-label-widget-content span {display: inline-table; line-height: 1.2;} #Label1 .cloud-label-widget-content span a {padding:3px 4px;color:#fff} #Label1 .label-size {margin:4px 0;} #Label1 .label-size span {background:#E95D0C;padding:3px 4px;color:#fff} #Label1 .label-size-1 a {background:#ff8c00;font-size:11px;} #Label1 .label-size-2 a {background:#556b2f;font-size:11px;} #Label1 .label-size-3 a {background:#cd5c5c;font-size:11px;} #Label1 .label-size-4 a {background:#B32A32;font-size:11px;} #Label1 .label-size-5 a {background:#66CC00;font-size:11px;} #Label1 .cloud-label-widget-content span a:hover {background:#006400;

CARA KLAIM TUNJANGAN APABILA PEMEGANG POLIS MENINGGAL DUNIA


Mendapatkan perlindungan asuransi jiwa hingga pemegang polis berusia 74 tahun.
Premi 350 ribu (asuransi jiwa 21 juta)
Premi 700 ribu (asuransi jiwa 42 juta)
Premi 1 juta (asuransi jiwa 60 juta)
Bisa menambah polis maksimal total 5 polis.
Kalau pemegang polis meninggal dunia, asal sudah dapat nomer polis, bisa klaim, walaupun menabung sudah baru sebulan, ahli waris bisa melanjutkan menabung, kalau tidak mau melanjutkan juga tidak apa-apa, tapi kalau tidak dilanjutkan bisa tergerus biaya akusisi, lama-lama habis selama 5 thn itu.
Cara klaim asuransi jiwanya, ahli waris bawa surat kematian, bawa nomer polis pemegang polis yang sudah meninggal dunia itu, klaim ke kantor CAR terdekat, isi form klaim.
PROSEDUR KLAIM
Anda hanya perlu mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.
Untuk mendapat formulir Anda dapat menghubungi Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda.
Dokumen / Persyaratan Klaim

Klaim Meninggal karena sakit / kecelakaan
1. Polis Asli
2. Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
3. Formulir Pemberitahuan Klaim Meninggal
4. Surat Kuasa
5. Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang
6. Surat Keterangan Dokter mengenai sebab-sebab meninggalnya Tertanggung
7. Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal terjadi kecelakaan lalu lintas atau peristiwa-peristiwa yang patut di duga terdapat unsur pidana.

Cara Mengajukan Klaim
Pengajuan klaim harus diberikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak hari/tanggal kejadian / perawatan berakhir / meninggal dunia.

Dokumen-dokumen kelengkapan berkas klaim dapat ditujukan ke Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda, atau ke

Layanan Nasabah CAR Pusat
Wisma CAR Life
Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8
Jakarta Barat 11440
Mintalah Tanda Terima atas penyerahan berkas klaim yang Anda lakukan.
Selanjutnya berkas klaim akan kami analisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui, Penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain bila dipandang perlu.
Pembayaran Klaim
Pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada Formulir Pengajuan Klaim. Kecuali untuk klaim meninggal dunia, pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris. Apabila ada beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris dapat menunjuk seorang wakilnya untuk menerima pembayaran klaim dengan melampirkan surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk mendapatkan draft surat kuasa)
Jangan lupa untuk mencantumkan secara lengkap nama serta nomor rekening untuk proses pembayaran klaim dan pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang tercantum di buku rekening.
http://www.car.co.id/id/layanan-nasabah/individu/prosedur-klaim
---------------------------
Note:
Foto lampiran salah satu contoh klaim asuransi jiwa nasabah 3i-Networks AJ. Central Asia Raya. 
Almarhum baru 2 bulan atau 2 kali menabung nasabah berasal dari Kab. Wonosobo, Jateng.

Demikian, semoga bermanfaat untuk kita semua.
TUNGGU APALAGI SEGERA BERGABUNG SEKARANG JUGA !!!
https://3inetwork31.blogspot.co.id/p/blog-page_47.html