Mendapatkan perlindungan asuransi jiwa hingga pemegang polis berusia 74 tahun.
Premi 350 ribu (asuransi jiwa 21 juta)
Premi 700 ribu (asuransi jiwa 42 juta)
Premi 1 juta (asuransi jiwa 60 juta)
Bisa menambah polis maksimal total 5 polis.
Kalau
pemegang polis meninggal dunia, asal sudah dapat nomer polis, bisa
klaim, walaupun menabung sudah baru sebulan, ahli waris bisa melanjutkan
menabung, kalau tidak mau melanjutkan juga tidak apa-apa, tapi kalau
tidak dilanjutkan bisa tergerus biaya akusisi, lama-lama habis selama 5
thn itu.
Cara
klaim asuransi jiwanya, ahli waris bawa surat kematian, bawa nomer
polis pemegang polis yang sudah meninggal dunia itu, klaim ke kantor CAR
terdekat, isi form klaim.
PROSEDUR KLAIM
Anda hanya perlu mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.
Untuk mendapat formulir Anda dapat menghubungi Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda.
Dokumen / Persyaratan Klaim
Klaim Meninggal karena sakit / kecelakaan
1. Polis Asli
2. Fotocopy Identitas diri (KTP/Passport) Pemegang Polis & Tertanggung
3. Formulir Pemberitahuan Klaim Meninggal
4. Surat Kuasa
5. Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang
6. Surat Keterangan Dokter mengenai sebab-sebab meninggalnya Tertanggung
7.
Surat keterangan dari Kepolisian dalam hal terjadi kecelakaan lalu
lintas atau peristiwa-peristiwa yang patut di duga terdapat unsur
pidana.
Cara Mengajukan Klaim
Pengajuan
klaim harus diberikan kepada Penanggung paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak hari/tanggal kejadian / perawatan berakhir / meninggal dunia.
Dokumen-dokumen kelengkapan berkas klaim dapat ditujukan ke Layanan Nasabah CAR terdekat di kota Anda, atau ke
Layanan Nasabah CAR Pusat
Wisma CAR Life
Jl. Gelong Baru Utara No. 5-8
Jakarta Barat 11440
Mintalah Tanda Terima atas penyerahan berkas klaim yang Anda lakukan.
Selanjutnya
berkas klaim akan kami analisa lebih lanjut. Untuk Anda ketahui,
Penanggung berhak meminta kelengkapan dokumen lain bila dipandang perlu.
Pembayaran Klaim
Pembayaran
klaim akan ditransferkan ke rekening Pemegang Polis sesuai tertera pada
Formulir Pengajuan Klaim. Kecuali untuk klaim meninggal dunia,
pembayaran klaim akan ditransferkan ke rekening Ahli Waris. Apabila ada
beberapa Ahli Waris, maka masing-masing Ahli Waris dapat menunjuk
seorang wakilnya untuk menerima pembayaran klaim dengan melampirkan
surat kuasa bermaterai (hubungi Layanan Nasabah CAR terdekat untuk
mendapatkan draft surat kuasa)
Jangan
lupa untuk mencantumkan secara lengkap nama serta nomor rekening untuk
proses pembayaran klaim dan pastikan ejaan nama Anda sama dengan yang
tercantum di buku rekening.
http://www.car.co.id/id/layanan-nasabah/individu/prosedur-klaim
---------------------------
Note:
Foto lampiran salah satu contoh klaim asuransi jiwa nasabah 3i-Networks AJ. Central Asia Raya.
Almarhum baru 2 bulan atau 2 kali menabung nasabah berasal dari Kab. Wonosobo, Jateng.
Demikian, semoga bermanfaat untuk kita semua.
TUNGGU APALAGI SEGERA BERGABUNG SEKARANG JUGA !!!